Yogyakarta, Jumat (11/10/ 2026) – PT BPR Bank Jogja (Perseroda) menerima kegiatan Pemantauan Kepatuhan Penjaminan yang dilaksanakan oleh Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BSLPS) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan penjaminan simpanan pada Bank Jogja berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemantauan juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap aspek kepatuhan Bank Jogja dalam pelaksanaan ketentuan penjaminan, termasuk pemenuhan kewajiban serta penerapan prinsip tata kelola yang mendukung terlaksananya sistem penjaminan simpanan secara optimal.

Manajemen Bank Jogja menyambut baik pelaksanaan pemantauan tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kepatuhan perusahaan. Bank Jogja berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara prudent, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator.
Kegiatan pemantauan ini juga menjadi momentum bagi Bank Jogja untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap proses internal, sehingga penerapan prinsip kepatuhan dapat berjalan secara konsisten di seluruh lini organisasi.
Melalui sinergi antara BSLPS, Komisi XI DPR RI, LPS, OJK, dan Bank Jogja, diharapkan penguatan sistem penjaminan simpanan dapat terus dilakukan guna mendukung stabilitas perbankan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Sebagai BPR milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Jogja akan terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi menghadirkan layanan perbankan yang aman, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Yogyakarta.
