Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, Bank Jogja memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja dan sikap kerja perusahaan, khususnya nilai budaya Integritas. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan reputasi dan citra Bank Jogja, maka Bank Jogja mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal Bank Jogja maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di Bank Jogja melalui Whistle blowing System (WBS). Bank Jogja telah menyediakan media pelaporan pelanggaran dengan menggunakan sarana yang telah disediakan, yaitu:

Pesan Singkat (SMS)0821 3622 8787
WhatsApp (WA)0821 3622 8787
E-mailresik@bankjogja.com
SuratKantor Pusat Bank Jogja Jl. Patangpuluhan No. 1 Yogyakarta

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:

  • Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
  • Uraian pelanggaran yang dilakukan
  • Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
  • Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
  • Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada)

Sebagai wujud komitmen Bank Jogja untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, maka Bank Jogja akan memberikan jaminan kerahasiaan identitas Pelapor dan jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan melalui Whistle blowing System (WBS).

Terima kasih