Menindaklanjuti lmbauan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 Perihal lmbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya Nomor 06 Tahun 2023. Perumda BPR Bank Jogja menghimbau kepada seluruh nasabah dan realasi Perumda BPR Bank Jogja agar TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI dalam bentuk apapun kepada Pejabat/ Karyawan Perumda BPR Bank Jogja. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pejabat/Karyawan Perumda BPR Bank Jogja, segera melaporkan melalui email: resik@bankjogja.com PERUMDA BPR BANK JOGJA TTD. Kosim Junaedi Direktur Utama
Continue Reading