Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. PT BPR Bank Jogja (Perseroda) menghimbau kepada seluruh nasabah dan relasi PT BPR Bank Jogja (Perseroda) agar TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI dalam bentuk apapun kepada Pejabat/ Karyawan PT BPR Bank Jogja (Perseroda)
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pejabat/ Karyawan PT BPR Bank Jogja (Perseroda), segera melaporkan melalui email: resik@bankjogja.com
PT BPR Bank Jogja (Perseroda)
TTD
Kosim Junaedi
Direktur Utama

