YOGYAKARTA — PT BPR Bank Jogja (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini menjadi langkah strategis Bank Jogja dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta meningkatkan mitigasi risiko hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Andri Kurniawan, S.H., M.H., Direktur Utama Bank Jogja, Kosim Junaedi, S.E., M.M., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Yogyakarta, Ginung Pratidina, S.H.

Melalui nota kesepahaman ini, Bank Jogja memperoleh dukungan dalam bentuk pengawalan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu Bank Jogja dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan hukum, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Bagi Bank Jogja, penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap langkah bisnis berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sinergi dengan Kejari Yogyakarta juga menjadi wujud komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan.
Melalui kolaborasi ini, Bank Jogja berharap dapat terus memperkuat kelembagaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta memberikan pelayanan perbankan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Kota Yogyakarta.
