Menindaklanjuti lmbauan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 Perihal lmbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya Nomor 06 Tahun 2023. PT BPR BANK JOGJA (PERSERODA) menghimbau kepada seluruh nasabah dan relasi PT BPR BANK JOGJA (PERSERODA) agar TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI dalam bentuk apapun kepada Pejabat/ Karyawan PT BPR BANK JOGJA (PERSERODA).
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pejabat/Karyawan PT BPR BANK JOGJA (PERSERODA), segera melaporkan melalui email: resik@bankjogja.com
PT BPR BANK JOGJA (PERSERODA)
TTD.
Kosim Junaedi
Direktur Utama

