Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalaui:
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (Website): www.bankjogja.com
- Instagram : https://www.instagram.com/bprbankjogja/
- Facebook : https://www.facebook.com/bprbankjogja
- Youtube : https://www.youtube.com/@bankjogjatv1747
- Tiktok : https://www.tiktok.com/@bprbankjogja
