PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (Perseroda), dahulu bernama Bank Pasar Pemerintah Daerah Kotapraja Yogyakarta, didirikan pada tanggal 12 Mei 1961, berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1961. Tahun 2024 Bank Jogja melakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar Bank sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 dan Akta No. 15 tanggal 20 November 2024 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H.,M.H., yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-0092871.AH.01.01 Tahun 2024 tanggal 22 November 2024. Modal dasar PT BPR Bank Jogja (Perseroda) adalah sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) terbagi atas 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu) lembar saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Bank Jogja telah memperoleh persetujuan pengalihan izin usaha dan perubahan nama serta bentuk hukum dari Otorias Jasa Keuangan berdasarkan surat No.KEP-149/KO.13/2024 tanggal 10 Desember 2024.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (Perseroda), maksud dan tujuan didirikannya Bank Jogja adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah, memperoleh laba dan/ atau keuntungan serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.

Dalam melaksanakan maksud dan tujuan tersebut Bank Jogja dapat melaksanakan usaha sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan / atau bentuk lain yang dipersamakan;
  • Menyalurkan kredit;
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/ atau deposito antar bank lainnya; dan
  • Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bank Jogja dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar 100%, sehingga tidak terdapat kepemilikan oleh pihak lain, termasuk Pengurus perusahaan. Seiring dengan perkembangan usaha Bank Jogja, modal dasar telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 2019 modal dasar Bank Jogja ditetapkan sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah), dan sampai dengan saat ini modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kota Yogyakarta adalah sebesar Rp154.540.000.000,- (seratus lima puluh empat miliar lima ratus empat puluh juta rupiah).