Ketentuan Umum 

  1. Tambahan Penghasilan Pegawai adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai diluar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
  2. Kredit Tambahan Penghasilan diperuntukkan kepada pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta yang mendapatkan Tambahan Penghasilan dan didistribusikan melalui rekening tabungan di Bank Jogja.
  3. Kredit Tambahan Penghasilan disertai surat keterangan rekomendasi yang bertujuan untuk memberikan keterangan tentang pegawai yang mengajukan kredit Tambahan Penghasilan.
  4. Rekomendasi yang dimaksud meliputi:
  5. Kebenaran bahwa calon debitur adalah benar-benar pegawai instansi yang bersangkutan.
  6. Karakter keuangan, meliputi rata-rata penerimaan Tambahan Penghasilan 3 (tiga) bulan terakhir sebagai sarana bagi Bank Jogja untuk mengetahui karakter keuangan dan karakter dari nasabah (semakin disiplin masuk kerja semakin maksimal penerimaan Tambahan Penghasilan).
  7. Sebagai pertimbangan bagi instansi yang bersangkutan apabila pegawai tersebut ternyata memiliki kewajiban di internal instansi berupa angsuran/potongan yang diambil dari Tambahan Penghasilan.
  8. Sebagai persetujuan Bank Jogja kepada instansi calon debitur dalam memberikan kredit Tambahan Penghasilan.
  9. Sesuai Perwal Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 11 & Perwal No 43 Tahun 2015 Pasal 9, Hak Tambahan Penghasilan Pegawai akan dihentikan apabila:
  10. Menjalani cuti diluar tanggungan negara, cuti besar dan cuti bersalin.
  11. Menjalankan tugas belajar.
  12. Berstatus sebagai tenaga titipan diluar instansi Pemerintah Daerah.
  13. Menjalani bebas tugas (BT).
  14. Tidak hadir tanpa alasan yang sah/mangkir kerja lebih dari 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
  15. Debitur wajib mengikuti program asuransi kredit dari perusahaan penjaminan kredit.
  16. Sistem perhitungan bunga adalah bunga flat.
  17. Tujuan penggunaan kredit adalah untuk konsumtif, investasi dan modal kerja.

Fitur : 

  1. Plafond maksimal BMPK.
  2. Jangka waktu maksimal 60 bulan.

Suku Bunga :

Suku bunga 0.49% flat / bulan atau setara dengan 10.58% efektif

Repayment :

Take home pay minimal 10.00% dari rata-rata penerimaan Tambahan Penghasilan selama 3 (tiga) bulan terakhir, atau angsuran maksimal 90% dari rata-rata penerimaan Tambahan Penghasilan selama 3 (tiga) bulan terakhir.