Ketentuan Umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai diluar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
- Kredit Tambahan Penghasilan diperuntukkan kepada pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta yang mendapatkan Tambahan Penghasilan dan didistribusikan melalui rekening tabungan di Bank Jogja.
- Kredit Tambahan Penghasilan disertai surat keterangan rekomendasi yang bertujuan untuk memberikan keterangan tentang pegawai yang mengajukan kredit Tambahan Penghasilan.
- Rekomendasi yang dimaksud meliputi:
- Kebenaran bahwa calon debitur adalah benar-benar pegawai instansi yang bersangkutan.
- Karakter keuangan, meliputi rata-rata penerimaan Tambahan Penghasilan 3 (tiga) bulan terakhir sebagai sarana bagi Bank Jogja untuk mengetahui karakter keuangan dan karakter dari nasabah (semakin disiplin masuk kerja semakin maksimal penerimaan Tambahan Penghasilan).
- Sebagai pertimbangan bagi instansi yang bersangkutan apabila pegawai tersebut ternyata memiliki kewajiban di internal instansi berupa angsuran/potongan yang diambil dari Tambahan Penghasilan.
- Sebagai persetujuan Bank Jogja kepada instansi calon debitur dalam memberikan kredit Tambahan Penghasilan.
- Sesuai Perwal Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 11 & Perwal No 43 Tahun 2015 Pasal 9, Hak Tambahan Penghasilan Pegawai akan dihentikan apabila:
- Menjalani cuti diluar tanggungan negara, cuti besar dan cuti bersalin.
- Menjalankan tugas belajar.
- Berstatus sebagai tenaga titipan diluar instansi Pemerintah Daerah.
- Menjalani bebas tugas (BT).
- Tidak hadir tanpa alasan yang sah/mangkir kerja lebih dari 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
- Debitur wajib mengikuti program asuransi kredit dari perusahaan penjaminan kredit.
- Sistem perhitungan bunga adalah bunga flat.
- Tujuan penggunaan kredit adalah untuk konsumtif, investasi dan modal kerja.
Fitur :
- Plafond maksimal BMPK.
- Jangka waktu maksimal 60 bulan.
Suku Bunga :
Suku bunga 0.49% flat / bulan atau setara dengan 10.58% efektif
Repayment :
Take home pay minimal 10.00% dari rata-rata penerimaan Tambahan Penghasilan selama 3 (tiga) bulan terakhir, atau angsuran maksimal 90% dari rata-rata penerimaan Tambahan Penghasilan selama 3 (tiga) bulan terakhir.