• Kredit pegawai proguna adalah kredit yang diberikan kepada pegawai di instansi/perusahaan yang sudah bekerjasama (MoU) terkait kredit dengan Perumda BPR Bank Jogja.
  • Pegawai adalah pegawai tetap, calon pegawai, pegawai kontrak, atau tenaga bantuan.
  • Tujuan penggunaan kredit adalah untuk konsumtif, investasi dan modal kerja.
  • Sistem perhitungan bunga adalah bunga flat dan anuitas.
  • Mendapat perlindungan asuransi.

Plafond dan Jangka Waktu

  • Plafond maksimal untuk PNS, CPNS dan Pegawai Tetap instansi swasta sebesar BMPK dengan jangka waktu maksimal 180 bulan
  • Plafond maksimal untuk pegawai kontrak atau tenaga bantuan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) bulan

Keunggulan

  • Persyaratan mudah
  • Proses cepat
  • Layanan 1 hari cair dengan syarat lengkap
  • Bunga mulai dari 0,49%