- Kredit pegawai proguna adalah kredit yang diberikan kepada pegawai di instansi/perusahaan yang sudah bekerjasama (MoU) terkait kredit dengan Perumda BPR Bank Jogja.
- Pegawai adalah pegawai tetap, calon pegawai, pegawai kontrak, atau tenaga bantuan.
- Tujuan penggunaan kredit adalah untuk konsumtif, investasi dan modal kerja.
- Sistem perhitungan bunga adalah bunga flat dan anuitas.
- Mendapat perlindungan asuransi.
Plafond dan Jangka Waktu
- Plafond maksimal untuk PNS, CPNS dan Pegawai Tetap instansi swasta sebesar BMPK dengan jangka waktu maksimal 180 bulan
- Plafond maksimal untuk pegawai kontrak atau tenaga bantuan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) bulan
Keunggulan
- Persyaratan mudah
- Proses cepat
- Layanan 1 hari cair dengan syarat lengkap
- Bunga mulai dari 0,49%