Kredit Istimewa (Keris) PT BPR Bank Jogja (Perseroda) adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau non-perorangan kepada wiraswasta/pengusaha, karyawan/ pegawai atau professional untuk tujunn modal kerja, investasi dan konsumtif.

Fitur : 

  1. Untuk nasabah baru plafon maksimal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar mpiah),
    dan untuk nasabah lama plafon maksimal sesuai Batas Maksinum Pemberian Kredit di PT
    BPR Bank Jogja (Perseroda).
  2. Jangka waktu kredit sampai dengan 84 (delapan puluh empat) bulan.
  3. Jangka waktu kredit sampai dengan 60 (enam puluh) bulan untuk agunan Kendaran
    Bermotor (BPKB).
  4. Untuk agunan berupa Kartu Bukti Pedagang (KBP), plafon maksimal untuk I (satu) buah
    KBP sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu maksinal sampai
    dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.

Agunan :

SHM , SHGB dengan persyaratan:

  1. Agunan SHM, SHGB atas nama sendiri atau suami/istri.
  2. Diperkenankan agunan dalam proses jual beli kepada pemohon atau suami/istri yang dilakukan di notaris rekanan BPR Bank Jogja
  3. Agunan SHM, SHGB atas nama selain pemohon yang diperbolehkan adalah atas nama orang tua, mertua, anak, dan saudara kandung wajib hadir pada saat pengikatan kredit.
  4. Lokasi tanali berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyckarta dan/atau Jawa Tengah, selain di 2 (dua) provinsi tersebut harus dengan usulan persetujuan direlrfur sesuai dengan kewenangan memutus kredit
  5. Untuk pemohon non-perorangan, agunan atas mama badan usaha atau pengurus

BPKB dengan persyaratan:

  1. Agunan BPKB atas nama sendiri atau suami/istri, orang tua, mertua, anak, dan saudara kandung wajib hadir pada saat pengikatan kredit.
  2. Agunan BPKB atas nama orang lain, harus dibuktikan dengan kuitansi jual beli atau pemohon kredit menandatangani surat pernyataan bahwa agunan tersebut milik pemohon.
  3. Agunan kendaraan baru, dilampirkan dokumen resi asli untuk pengambilan BPKB.
  4. Untuk pemohon non-perorangan, agunan atas mama badan usaha atau pengurus

KBP dan KIP dengan persyaratan:

  1. Agunan KBP, KIP atas nama sendiri atau suami/istri, orang tua, mertua, anak, dan saudara kandung wajib hadir pada saat pengikatan kredit.
  2. KBP dalam proses pexpanjangan di dinas terkait, menggunakan memo persetujuan direktur bidang bisnis.

Persyaratan Pengajuan Kredit :

  1. Mengisi formulir aplikasi permohonan kredit
  2. Foto copy KTP pemohon (2 lembar)
  3. Foto copy KTP suami/ isteri bagi yang sudah menikah (2 lembar)
  4. Foto copy Surat Nikah, bagi yang sudah menikah (2 lembar)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar)
  6. Foto copy agunan (2 lembar)
  7. Foto copy SPPT PBB untu agunan SHM dan atau SHGB (2 lembar)
  8. Foto copy STNK untuk agunan BPKB (2 lembar)
  9. Foto copy NPWP untuk pinjaman mulai Rp50,000,000.- (lima puluh juta rupiah)
  10. Surat-surat ijin usaha dan data tambahan lain sesuai dengan pertimbangan Bank
Jangka Waktu
(Bulan)
Suku Bunga Efektif
(%)
≤ 3616
>36 sd 6018
> 60 sd 8417