Kredit Istimewa (Keris) PT BPR Bank Jogja (Perseroda) adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau non-perorangan kepada wiraswasta/pengusaha, karyawan/ pegawai atau professional untuk tujunn modal kerja, investasi dan konsumtif.
Fitur :
- Untuk nasabah baru plafon maksimal sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar mpiah),
dan untuk nasabah lama plafon maksimal sesuai Batas Maksinum Pemberian Kredit di PT
BPR Bank Jogja (Perseroda). - Jangka waktu kredit sampai dengan 84 (delapan puluh empat) bulan.
- Jangka waktu kredit sampai dengan 60 (enam puluh) bulan untuk agunan Kendaran
Bermotor (BPKB). - Untuk agunan berupa Kartu Bukti Pedagang (KBP), plafon maksimal untuk I (satu) buah
KBP sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu maksinal sampai
dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.
Agunan :
SHM , SHGB dengan persyaratan:
- Agunan SHM, SHGB atas nama sendiri atau suami/istri.
- Diperkenankan agunan dalam proses jual beli kepada pemohon atau suami/istri yang dilakukan di notaris rekanan BPR Bank Jogja
- Agunan SHM, SHGB atas nama selain pemohon yang diperbolehkan adalah atas nama orang tua, mertua, anak, dan saudara kandung wajib hadir pada saat pengikatan kredit.
- Lokasi tanali berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyckarta dan/atau Jawa Tengah, selain di 2 (dua) provinsi tersebut harus dengan usulan persetujuan direlrfur sesuai dengan kewenangan memutus kredit
- Untuk pemohon non-perorangan, agunan atas mama badan usaha atau pengurus
BPKB dengan persyaratan:
- Agunan BPKB atas nama sendiri atau suami/istri, orang tua, mertua, anak, dan saudara kandung wajib hadir pada saat pengikatan kredit.
- Agunan BPKB atas nama orang lain, harus dibuktikan dengan kuitansi jual beli atau pemohon kredit menandatangani surat pernyataan bahwa agunan tersebut milik pemohon.
- Agunan kendaraan baru, dilampirkan dokumen resi asli untuk pengambilan BPKB.
- Untuk pemohon non-perorangan, agunan atas mama badan usaha atau pengurus
KBP dan KIP dengan persyaratan:
- Agunan KBP, KIP atas nama sendiri atau suami/istri, orang tua, mertua, anak, dan saudara kandung wajib hadir pada saat pengikatan kredit.
- KBP dalam proses pexpanjangan di dinas terkait, menggunakan memo persetujuan direktur bidang bisnis.
Persyaratan Pengajuan Kredit :
- Mengisi formulir aplikasi permohonan kredit
- Foto copy KTP pemohon (2 lembar)
- Foto copy KTP suami/ isteri bagi yang sudah menikah (2 lembar)
- Foto copy Surat Nikah, bagi yang sudah menikah (2 lembar)
- Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar)
- Foto copy agunan (2 lembar)
- Foto copy SPPT PBB untu agunan SHM dan atau SHGB (2 lembar)
- Foto copy STNK untuk agunan BPKB (2 lembar)
- Foto copy NPWP untuk pinjaman mulai Rp50,000,000.- (lima puluh juta rupiah)
- Surat-surat ijin usaha dan data tambahan lain sesuai dengan pertimbangan Bank
| Jangka Waktu (Bulan) | Suku Bunga Efektif (%) |
|---|---|
| ≤ 36 | 16 |
| >36 sd 60 | 18 |
| > 60 sd 84 | 17 |
