PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN NASABAH BANK JOGJA
Bank Jogja Customer Care dan Call Center sebagai media yang melayani pengaduan masalah nasabah, berupaya untuk memberikan layanan terbaik, termasuk penyelesaian atas setiap pengaduan nasabah baik untuk layanan perbankan, termasuk layanan ATM Tanpa Kartu.
Media yang dapat digunakan oleh nasabah untuk menyampaikan pengaduannya adalah melalui:
- Customer service dengan mendatangi langsung kantor pelayanan Bank Jogja;
- Menghubungi Customer Care di nomor telepon (0274) – 375127 atau 0812 2530 404;
- Menghubungi Call Center di nomor telepon (0274) – 375127 atau 0811 2993 666 yang beroperasi selama 24 jam;
- Menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui website di www.bankjogja.com atau melalui email di info@bankjogja.com
Solusi pengaduan nasabah dilakukan dalam waktu:
- Dalam hal pengaduan secara lisan bank melakukan tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Dalam hal pengaduan secara tertulis bank melakukan tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan diterima secara lengkap.
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, bank dapat memperpanjang jangka waktu dalam melakukan penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja berikutnya dengan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah.
penyampaian status penyelesaian pengaduan nasabah
- Bank Jogja menginformasikan status penyelesaian pengaduan setiap saat nasabah dan/atau perwakilan nasabah meminta penjelasan mengenai pengaduan
yang diajukannya. - Waktu penyampaian status penyelesaian pengaduan nasabah sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Media yang digunakan untuk menyampaikan status penyelesaian nasabah, antara lain: melalui email, surat, dan telepon.
Apabila nasabah merasa penanganan dan penyelesaian pengaduan tidak sesuai dengan harapan, maka nasabah dapat melakukan penyelesaian melalui meditasi perbankan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).