BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR : Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Memberikan kredit; Menyediakan pembiayaan…
Continue ReadingApa Itu Bank Jogja?
May 27, 2016 |
By administrator
Bank Jogja merupakan salah satu perusahan yang bergerak dibidang perbankan…..
Continue ReadingApa itu Deposito?
May 27, 2016 |
By administrator
Deposito Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over). Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing. Deposito Berjangka Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan…
Continue Reading