Menindaklanjuti surat edaran no.356/1853/SE/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2022. Perumda BPR Bank Jogja menghimbau kepada seluruh Nasabah dan Relasi Perumda BPR Bank Jogja agar TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Karyawan Perumda BPR Bank Jogja.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pejabat/Karyawan Perumda BPR Bank Jogja, segera melaporkan melalui email: resik@bankjogja.com
Yogyakarta, 20 April 2022
PERUMDA BPR BANK JOGJA
TTD.
Kosim Junaedi
Direktur Utama