Menindaklanjuti surat edaran nomor 100.3.4/1225 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya tahun 2024 yang kami terima tanggal 2 April 2024. Perumda BPR Bank Jogja menghimbau kepada seluruh Nasabah dan Relasi Perumda BPR Bank Jogja agar TIDAK MEMBERIKAN GRATIFIKASI dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Karyawan Perumda BPR Bank Jogja.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pejabat/Karyawan Perumda BPR Bank Jogja, segera melaporkan melalui email: resik@bankjogja.com
Yogyakarta, 2 April 2024
PERUMDA BPR BANK JOGJA
TTD.
Kosim Junaedi
Direktur Utama